News
Jadi Langkah Baru, Pansus Pokir DPRD Kaltim Akan Konsultasi Ke Kemendagri
Advertorial
Foto: Pansus Pokir DPRD Kaltim melakukan rapat internal di Balikpapan. (Ist)
968kpfm, Balikpapan - Panitia Khusus (Pansus) yang membahas pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat internal di Ruang Rapat Edelweis, Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan, Jumat (22/11).
Ketua Pansus, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan langkah baru yang harus memerlukan kajian lebih mendalam.
"Kami sedang merancang kerangka pedoman penyusunan, termasuk mekanisme penginputan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," jelas Sabaruddin.
Sabaruddin menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD adalah analisis atas permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam bentuk program dan kegiatan.
Untuk mendukung penyusunan pedoman ini, Pansus berencana mempelajari daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkannya. Salah satu referensinya adalah Kabupaten Bantul dan Provinsi DI Yogyakarta yang telah memiliki pengalaman serupa.
"Kami akan menggali informasi dari daerah-daerah yang sudah menerapkannya sebagai dasar penyusunan pedoman di Kaltim," ujar Sabaruddin.
Namun sebelum melangkah lebih jauh, Pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan pedoman yang dirancang dapat diterapkan dan sesuai regulasi.
"Kami ingin memastikan pedoman ini bisa dijalankan, karena ini adalah hal baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya," katanya.
Pansus memiliki dua target utama dalam penyusunan pedoman ini. Target jangka pendek adalah menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Sedangkan target jangka panjang adalah menjadikan pedoman ini sebagai landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah.
"Hasil konsultasi dengan Kemendagri akan menjadi dasar kami melangkah ke tahap berikutnya. Pedoman ini penting sebagai acuan hukum di tingkat daerah," pungkas Sabaruddin.
Penulis: Fajar
Editor: Maul