News
Kasus Korupsi TPP RSUD AWS, Tiga Pegawai Ditetapkan Jadi Tersangka
Benua Etam
Foto: Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat membawa salah satu tersangka dugaan kasus korupsi TPP RSUD AWS menuju lokasi penahanan. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Rentetan proses penyelidikan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terhadap dugaan kasus korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) mulai menemukan titik terang.
Usai melakukan penggeledahan di kediaman salah satu terduga pelaku, Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim akhirnya menetapkan tiga orang pegawai dari RSUD AWS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembayaran TPP tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar menerangkan, ketiga tersangka tersebut adalah Bendahara pengeluaran 2018, 2021 dan 2022 berinisial FT, Vendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020 berinisial HJA, serta tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan berinisial YO.
" Kami (Penyidik Pidsus Kejati Kaltim) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.977.339.000," ucap Haedar, Jumat (19/7).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. Surat tersebut terbit berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan penyidik, di mana setidak-tidaknya penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.
Haedar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan manipulasi pada daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, contohnya seperti pegawai yang sedang tugas belajar, serta pegawai yang pensiun dengan mengubah rekeningnya menjadi atas nama YO dan suaminya, yakni EH.
"Untuk suami YI, kami akan mendalami terlebih dahulu mengenai hal ini. Tetapi yang pasti kita tetapkan dulu ketiga tersangka ini. Sambil proses pengembangan berjalan, tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dari yang bersangkutan, bisa saja kami tetapkan jadi tersangka. Tapi intinya sekarang masih kami dalami lagi," tegasnya.
Terhadap ketiga orang tersangka tersebut, penyidik Kejati Kaltim akan melakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 selama 20 hari kedepannya. Pertimbangan ini dilakukan penyidik berdasarkan alasan subjektivitas, yaitu para tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atas perbuatan tindak pindananya.
Haedar mengungkapkan, ketiga tersangka akan dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman pidana terhadap para tersangka yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 KUHP," pungkasnya
Penulis: Fajar
Editor: Maul