News
Waduh! Tiga Pegawai Bakar Surat Panggilan Sidang, Kepala Dinas ESDM Kaltim Lapor Polisi
Benua Etam
Foto: Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (tengah) didampingi kedua kuasa hukumnya di Mako Polresta Samarinda. (KPFM/Fajar)
968kpfm, Samarinda - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, didampingi kuasa hukumnya menyambangi Mako Polresta Samarinda, Selasa (23/11).
Kedatangan pria yang akrab disapa Benny ini ke kantor korps Bhayangkara bertujuan untuk melaporkan tiga oknum pegawainya yang diduga telah menerima suap dari seseorang berinisial YB dengan nominal yang bervariasi.
Tidak hanya itu, ketiganya juga diduga sengaja menghancurkan relaas atau surat pemanggilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang ditujukan kepada Kadis ESDM Kaltim perihal proses gugatan perdata izin usaha pertambangan (IUP) 10 perusahaan tambang batu bara di Benua Etam.
Kuasa Hukum Kadis ESDM Kaltim, Agus Talis Joni menjabarkan, tiga pegawai yang dilaporkan berinisial RO dan MHA merupakan tenaga honorer. Sementara ES, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Kaltim.
Dari penyelidikan internal yang sudah dilakukan, kata Agus, RO diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta.
Sementara ES menerima dana Rp 20 juta dan MAH sebesar Rp 3 juta untuk menjalankan tugasnya merusak dan membakar relaas tersebut.
"Atas perbuatan tiga terduga pelaku ini tanpa sepengetahuan kepala dinas. Karena rilaasnya tidak sampai ke beliau, semua persidangan tidak ada yang dihadiri oleh kliennya selaku tergugat," ucap Agus, Selasa (23/11).
Atas kejadian ini, PN Samarinda menerbitkan putusan verstek karena tergugat tidak menghadiri pemanggilan dalam sidang.
Putusan verstek ini secara tidak langsung membuat perkara ini dianggap sepihak telah inkrah.
Agus menyebutkan, dengan inkrahnya perkara ini, maka muncul mineral one data indonesia (MODI) milik perusahaan.
Sebanyak 7 perusahaan dilaporkan sudah terdaftar di dalam data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Minerba tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim.
"Ada tiga perusahaan lain yang melakukan skema yang sama. Namun gugatannya telah di-verzet atau perlawanan di PN Samarinda melalui Biro Hukum Pemprov Kaltim," sahutnya.
Ada dugaan keterlibatan mafia tambang
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, 10 perusahaan yang melakukan gugatan ini rata-rata izinnya sudah mati.
Upaya verstek ini diduga sengaja dilakukan agar pelaku punya hak untuk masuk ke dalam MODI dan izinnya dapat kembali hidup.
Benny menerangkan, cara yang dijalankan ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, setelah masuk dalam MODI, mereka semakin mudah mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) sehingga bisa mendapatkan jatah untuk mengeruk batu bara.
"Ini adalah akal-akalan yang tidak sesuai dengan prosedur. Sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini. Memang praktik seperti ini sudah ada di Kalteng dan Kalsel. Dugaannya mereka ingin membuat Kaltim seperti dua daerah tersebut," ungkap Benny.
Lebih lanjut, Benny melaporkan ketiga pegawainya ini dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan surat pemanggilan pengadilan juncto Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Fajar
Editor: Maul