News
Beraksi Di Jalan Gelatik, Pria Ini Maling Ponsel Dan Sepeda Motor
Kota Tepian
Foto: Pelaku pencurian handphone dan sepeda motor berinisial AH saat dibekuk jajaran Polsek Sungai Pinang. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Gelatik 2, Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (20/4). Sebelumnya, pelaku berinisial AH diketahui melakukan pencurian sepeda motor pada alamat tersebut di hari yang sama.
Hanya butuh waktu tiga jam bagi jajaran Polsek Sungai Pinang untuk membekuk AH di Jalan Kesehatan Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, setelah menerima laporan dari korban. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menyebut, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan barang bukti sepeda motor yang baru saja dicuri.
"Jadi pelaku ini berhasil kami amankan tiga jam setelah dia beraksi," ujar Rachmad.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Rachmad, AH ternyata diketahui telah melakukan pencurian juga pada Jumat (19/4). Namun bukan sepeda motor, kali ini sasarannya adalah Handphone jenis iPhone pada sebuah rumah di Jalan Hasan Basri, Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang.
"Kalau untuk pencurian sepeda motor, dia menyasar kunci yang masih menempel di sepeda motor. Sementara untuk pencurian handphone ini, pelaku nekat memasuki rumah yang pintunya terbuka, dan mengambil handphone yang tergeletak di lantai saat penghuninya lengah," jelas Rachmad.
Saat ini seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah handphone telah diamankan di Polsek Sungai Pinang. Khusus untuk AH, dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul