News
Cekcok Sesama Pekerja Bengkel Berujung Maut, Pelaku Hantam Korban Dengan Palu
Kota Tepian
Foto: Konferensi pers Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang. (KPFM/Fajar)
968kpfm, Samarinda - Kesal dengan rekan kerjanya yang membuat gaduh, seorang pekerja bengkel berinisial RD (21) nekat memukul rekan kerjanya berinisial HD (25) dengan sebuah palu besar seberat 5 kilogram. Gara-Gara perbuatannya itu, korban dilaporkan tewas usai terkena hantaman palu dari pelaku di bagian wajah.
Peristiwa ini terjadi di sebuah bengkel mobil di Jalan Tridarma, Blok A ,Keluarahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (24/11) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam konferensi pers, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, saat kejadian, pelaku beserta korban dan salah satu saksi sedang melakukan pekerjaan di bengkel tersebut.
"Kemudian antara korban dan salah seorang saksi yang juga merupakan pekerja bengkel mengalami perselisihan. Pelaku sempat melerai dan meminta keduanya tidak membuat gaduh di bengkel," ucap Ary Fadli, Kamis (5/12).
Bukannya berhenti berselisih paham, korban dan salah satu saksi ini kembali membuat gaduh, sehingga RD tersulut emosi dan mengambil sebuah palu seberat 5 kilogram yang kerap digunakan sehari-hari untuk kemudian menghantamkannya ke bagian pipi kiri korban.
Ary menyebut, setelah menerima pukulan palu itu, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku dan juga saksi sempat meminta bantuan untuk membawa korban ke rumah sakit, namun setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
"Setelah menerima informasi terkait kasus ini, kami langsung melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Akhirnya usai melakukan olah TKP dan meminta hasil visum, kami tetapkan RD sebagai tersangka atas kasus ini," ungkap Ary.
"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan penganiayaan itu secara spontan karena emosi sesaat imbas perselisihan dua rekan kerjanya itu," sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, RD akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul