News
Dua Pengedar Diringkus, 109 Poket Sabu-sabu Gagal Edar
Kota Tepian
Foto: FR dan RB beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 109 poket yang berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Polsek Sungai Pinang mampu menggagalkan upaya peredaran 109 poket sabu-sabu siap edar dari tangan dua tersangka berinisial FR dan RB di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (5/2).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo menerangkan, FR dan RB tertangkap saat berada di sebuah warung makan. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ternyata keduanya menyimpan 109 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 28,82 gram/bruto.
"Kami juga temukan 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 2,9 juta, 3 buah Sendok penakar, 1 Bandel Platik Klip, dan 1 unit telepon genggam merk Oppo," ucap Rachmad, Jumat (9/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB diketahui merupakan bawahan dari FR yang bertugas menjual barang haram tersebut. FR mengaku bahwa semua narkotika itu merupakan miliknya setelah membeli dari seseorang seharga Rp 9 juta untuk 10 gram sabu.
"Selanjutnya dia (FR) memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip dan memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp. 150 ribu per poket. Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket, di mana uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, FR dan RB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal Subs 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul