News
Kakek 59 Tahun Curi Motor Di Kantor Jasa Ekspedisi
Kota Tepian
Foto : Pelaku pencurian sepeda motor berinisial SY ketika diamankan oleh petugas Polsek Samarinda Ulu. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Terhimpit masalah ekonomi, kakek 59 tahun berinisial SY nekat melakukan aksi kriminalitas dengan mencuri sepeda motor milik salah satu karyawan jasa ekspedisi pada Rabu (12/6) di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kejadian ini bermula ketika SY sedang berjalan kaki di sepanjang Jalan Pangeran Suryanata. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir menerangkan, ketika melintas di depan kantor salah satu jasa ekspedisi, SY melihat melihat kunci sepeda motor Honda Scoopy KT 2704 BDZ milik korban masih tergantung.
"Melihat kondisi kantor jasa ekspedisi itu sedang sepi, lantas pelaku ini langsung menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor korban," sebut Yasir, Jumat (14/6).
Namun sialnya aksi SY ini keburu ketahuan oleh warga sekitar, sehingga ia langsung diamankan. Upaya SY untuk mencuri sepeda motor ini pun terekam kamera CCTV, sehingga ia tidak bisa mengelak saat diamankan. Tidak lama berselang, petugas Polsek Samarinda Ulu tiba-tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan SY.
Dari tangan SY, kata Yasir, pihaknya mengamankan sebuah kunci dan satu unit sepeda motor milik korban, serta tas ransel dan topi yang dikenakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kakek 59 tahun itu nekat menjalankan aksinya untuk mendapatkan uang.
"Rencananya sepeda motor itu mau dia jual. Dia bukan orang sini karena dari kartu identitasnya merupakan warga Jawa Timur. Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan," sebutnya.
Gara-gara perbuatannya itu, SY akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul