News
Modal Mulut Manis, Tipu Puluhan Toko Di Samarinda
Kota Tepian
Foto: Pelaku penipuan berinisial WL saat diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Hanya bermodal mulut manis, seorang pria berinisial WL mampu mengelabui puluhan toko-toko agen bahan pokok di Kota Tepian. Namun aksinya itu harus terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membuk WL di Perumahan Bumi Sempaja, Jalan PM Noor, Jumat (5/7).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula pada Jumat (13/5) lalu, di mana WL menjalankan aksinya di sebuah toko di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
"Jadi dalam menjalankan aksinya, pelaku ini mempunyai peran ganda untuk memperdaya agen bahan pokok dan toko. Dalam kasus ini contohnya dia membeli minyak 30 dus ke agen. Biasanya satu dus itu harganya Rp 200 ribu di agen, terus dia mau jual ke orang lain (pembeli) harganya Rp 170 ribu dengan syarat harus ambil banyak. Otomatis pembeli ini mau membeli karena murah dan pelaku mengaku dari agen," ucap Rachmat.
Begitu barang telah dipesan ke agen, dia mencoba datang untuk melihat proses distribusi. Ketika barang yang dipesan sudah tersusun setengah dari permintaan, WL meminta calon pembeli untuk melakukan pembayaran via transfer terlebih dahulu sebelum barang datang.
"Ketika barang sudah di pembeli, ageen mencoba menagih pembayaran. Lalu pembeli bilang sudah membayarnya ke pelaku. Jadi dalam kasus ini, pelaku ini menipu pembeli dan juga agen," imbuhnya.
Rachmat menerangkan, atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang karena mengalami kerugian hingga Rp 6,3 juta. Ketika diamankan, WL mengaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama pada 10 toko di Kota Tepian.
"Untuk aksi penipuan dari pelaku ini tercatat ada 10 toko yang tersebar, tidak hanya di Sungai Pinang, tapi di wilayah hukum lain di Samarinda. Dia ini resedivis atas kasus yang sama," terang Rachmat.
Lebih lanjut, atas perbuatannya ini WL akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul