News
Polisi Benaran Dituduh Gadungan, Penadah Motor Curian DItangkap
Kota Tepian
Foto: Pelaku penadah sepeda motor hasil curian. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Nasib apes menimpa pemuda asal Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial DA (28). Seandainya dia bersikap kooperatif, mungkin pemuda 28 tahun itu tidak akan berakhir di balik jeruji besi.
Bermula dari pengembangan kasus curanmor yang dilakukan Polsek Sungai Pinang bersama Polsek Samarinda Kota terkait pencurian sepeda motor Honda Scoopy pada Minggu (16/6) sekitar pukul 04.00 WITA telah kehilangan di Jalan Otto Iskandardinata, yang dilakukan oleh pelaku berinisial RY. Proses penyelidikan mengarah kepada DA selaku pembeli sepeda motor curian yang dilakukan RY.
Setelah menerima informasi itu, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penelusuran ke kediaman DA di Jalan Veteran, Kecamatan Anggana, Sabtu (27/7). Ketika bertemu dengan DA dan orang tuanya, pihak kepolisian meminta DA untuk datang ke Polsek Samarinda Kota guna menjalani pemeriksaan.
"Kami awalnya minta dia untuk kooperatif. Ternyata kami menerima informasi dari rekan kepolisian di Anggana bahwa dia (DA) membuat laporan dan menuduh kami sebagai polisi gadungan," sebut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.
Geram dengan tindakan DA yang tidak koperatif, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung mengamankan pemuda 28 tahun itu untuk menjalani pemeriksaan. Satu unit sepeda motor Scoopy yang dibeli dari tersangka kasus pencurian pun diamankan sebagai barang bukti bersama satu unit handphone milik DA.
"Handphone itu digunakan oleh DA untuk berkomunikasi dengan pelaku pencurian untuk membeli sepeda motor hasil curian itu dengan harga Rp 3,5 juta di Jalan Damanhuri secara COD (Cash On Delivery)," beber Satria.
Gara-gara tindakannya yang tidak koperatif itu, DA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena terlibat sebagai penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul