News
Polisi Samarinda Sita 1 Kilogram Sabu, Tersangka 3 Wanita Dan 4 Pria
Kota Tepian
Foto: Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena (tengah), saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis (18/2/2021). Dokumentasi: KPFM Samarinda.
968kpfm, Samarinda - Sepanjang Januari-Februari 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menggagalkan penyebaran sabu-sabu seberat 1.009,25 gram atau 1 kilogram lebih dari tangan 7 tersangka. Rinciannya, 3 Wanita dan 4 laki-laki.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena menerangkan, seorang tersangka berinisial HD (36) berhasil diamankan beserta barang bukti 1 poket sabu-sabu sebanyak 20,23 gram, di Jalan Banggeris, Sungai Kunjang, pada 28 Januari 2021.
"Di hari yang sama, kami juga mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 47,05 gram dari tangan seorang pria berinisial HM di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang," kata Andika konferensi pers, Kamis (18/2).
Tiga kasus besar juga berhasil diungkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Februari 2021. Kasus pertama terungkap pada Senin, 8 Februari. Sebanyak 3 orang tersangka yakni wanita berinisial DL (35), dan 2 pria berinisial SH (28) dan HM (37) di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Samarinda Utara.
"DL dan SH ini mengantarkan sabu-sabu seberat 358 gram dengan menyembunyikannya di dalam kaleng wafer kepada HM di Bontang. Tapi berhasil kami gagalkan saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang," terang Andika.
Andika melanjutkan, pihaknya meringkus seorang wanita berinisial RK (27) dengan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 504 gram di kediamannya sendiri, Jalan Senyiur 2, Sungai Kunjang, Senin (15/2/2021).
"Pengakuannya dia (RK) mendapat barang ini dari suaminya yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Jadi perannya RK ini menjual narkotika, karena kami temukan ada 2 timbangan digital, plastik dan sendok penakar," ungkapnya.
Terakhir, polisi mengamankan 115 poket sabu-sabu siap edar dari tangan wanita berinisial AT (36) dengan berat keseluruhan mencapai 79,94 gram di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Sungai Pinang, Rabu (17/2/2021).
"Dia mengedarkan di wilayah Samarinda. Ada kamera pengawas yang kami amankan juga," tandasnya.
Saat diwawancarai awak media, salah satu tersangka, yakni RK mengaku dipaksa oleh kakak suaminya untuk menjajakan barang haram tersebut. Menurutnya, sang suami awalnya menolak dengan cara mengganti nomor ponsel.
"Tetapi kakak tetap memaksa dan meyakinkan kepada kami bahwa itu bukan narkoba. Jadi setelah dikirim duitnya langsung dikasih sama kakak jadi kami tidak tahu berapa. jadi kalau kami perlu berapa baru dikasihkan," tutur RK.
Lebih lanjut, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan suami RK yang saat ini dalam pengejaran. Selain itu, Andika bersama jajarannya juga mengejar bandar dari sindikat peredaran narkotika ini.
Penulis: Fajar
Editor: Maul