News
Terjerat Utang, ART Di Solong Durian Curi Perhiasan Majikan
Kota Tepian
Foto: Seorang ART berinisial PL saat diamankan oleh polisi karena mencuri perhiasan emas milik majikannya. (Ist)
968kpfm, Samarinda - Terhimpit masalah ekonomi, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Tepian berinisial PL, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya yang berlokasi di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Tidak hanya satu kali, PL melakukan pencurian berulang kali pada periode Juli-Agustus 2023 dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Majikan pelaku baru menyadari hal ini setahun berselang, sehingga korban membuat laporan kepolisian ke Polsek Sungai Pinang pada awal Juli 2024.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengecek video rekaman CCTV.
"Dari serangkaian proses penyelidikan yang cukup lama, ternyata diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah ART dari korban," ucap Rachmad, Selasa (23/7).
Pasca mengantongi identitas pelaku, lantas jajaran Polsek Sungai Pinang membekuk PL pada Sabtu (20/7) saat sedang bekerja di rumah korban. Rachmad mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya pada jUli 2023, di mana dia mengambil perhiasan emas seberat 30,1 gram milik korban.
"Pencurian ini berlanjut hingga bulan Agustus 2023 dengan metode yang sama, yaitu mengambil perhiasan emas milik korban dan menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta," imbuh Rachmad.
"Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencakup pencurian empat gelang emas dan satu cincin milik majikannya. Sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil, telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga lainnya masih berada di pegadaian," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, PL akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul