News
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Samarinda Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri
Politik
Foto: APK yang diturunkan tim penertiban pada Ahad, 11 Februari 2024. (KPFM/Maul)
968kpfm, Samarinda - Masa kampanye Pemilu 2024 di Samarinda resmi berakhir. Mulai 11-13 Februari, tahapan pemilu memasuki masa tenang.
Di masa ini, penyelenggara pemilu dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), yang dipasang peserta pemilu.
Berbeda dari pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta pemerintah daerah mengelola sampah APK.
Kebijakan itu tertuang dalam SE Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Januari 2024.
Poin dalam SE tersebut, meminta pemerintah daerah, penyelenggara maupun peserta pemilu berkoordinasi untuk mencopot APK. Kemudian tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan dikelola di pusat daur ulang atau bank sampah.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menerangkan, pihaknya telah menyurati peserta pemilu agar ikut serta dalam penurunan APK tersebut.
Dari surat edaran yang disampaikan ke partai politik maupun calon legislatif itu, Muin berharap, peserta pemilu menurunkan APK secara mandiri.
"Kami menghimbau partai politik sebagai peserta pemilu, untuk sama-sama melakukan penertiban secara mandiri," kata Muin, yang ditemui awak media usai upacara penertiban APK di Kantor Bawaslu Samarinda, Jalan Arjuna, Ahad, 11 Februari 2024.
Menurut Muin, sampah APK yang dihasilkan selama kampanye bisa mencapai ribuan. Sebab, ada 655 calon legislatif (caleg) DPRD Samarinda, ditambah APK dari caleg DPRD provinsi, DPR RI, hingga DPD RI.
“Kalau kami hitung satu orang mencetak dua saja, itu bisa ribuan, belum dengan DPRD DPR-RI serta yang lainnya, maka jumlah ini cukup signifikan”, tandasnya.
Penertiban APK di Samarinda yang dilakukan lintas instansi dilaksanakan pada Minggu (11/2), pukul 00.00 WITA. Terdiri dari 160 personel Satpol PP Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI/Polri.
Kepala Satpol PP Samarinda menjelaskan, tim gabungan melakukan penyisiran di sepanjang jalan protokol hingga di gang-gang.
"Kami juga masih memberi kesempatan kepada kontestan pileg dan pilpres untuk menertibkan sendiri. Kota ini harus bersih," kata Anis, ditemui di lokasi yang sama.
Anis juga mengatakan, titik pengumpulan sementara sampah APK diletakkan di Kantor Bawaslu Samarinda. Ia juga berharap, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda bisa melakukan pemungutan APK.
Penulis: Maul