Lifestyle
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan Di Kaltim Temui Legislator Karang Paci
Healthy Choice
968kpfm, Samarinda - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus menuai kecaman dari beragam organisasi profesi kesehatan di Indonesia, khususnya Kaltim. Mereka dengan tegas menolak kehadiran aturan tersebut karena disinyalir dapat menghilangkan wewenang dari organisasi profesi kesehatan.
Hal itu disampaikan para petinggi dari organisasi profesi kesehatan di Benua Etam yang dikoordinatori oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim ketika menyampaikan aspirasinya kepada Legislator Karang Paci pada Rabu (21/12).
Kehadiran berbagai organisasi profesi kesehatan seperti IDI Kaltim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kaltim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kaltim, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kaltim, serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kaltim mendapat sambutan hangat para wakil rakyat di Karang Paci.
Ditemui usai kegiatan, Ketua IDI Kaltim, dr Padilah Munte Runa menerangkan bahwa ada beberapa aturan yang menjadi sorotan jika RUU ini benar-benar disahkan. Salah satunya adalah hilangnya peran organisasi profesi kesehatan dalam memberikan rekomendasi surat tanda registrasi (STR), serta tidak ada lagi evaluasi STR yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Jadi dalam RUU ini, STR akan berlaku seumur hidup. Padahal di negara lain, STR itu dievaluasi setiap satu tahun, dua tahun, serta yang paling lama itu kita, yakni setiap lima tahun. Padahal STR itu harus selalu diupgrade untuk menilai layaknya seorang tenaga kesehatan bekerja atau membuka praktik," tegas Padilah, Rabu (21/12).
"Siapa yang berhak menilai. Itu harusnya organisasi profesi. Bukan pemerintah. Jadi setiap pengajuan STR itu selalu ada rekomendasi dari organisasi profesi. Kalau memang benar-benar layak barulah kami terbitkan rekomendasi. Karena jika tidak, dampaknya itu akan ke masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan," sambungnya.
Sementara itu, eks Ketua IDI Kaltim, dr Nataniel Tandirogang juga menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. Diutarakannya, sejak masuk dalam rencana program legislasi nasional (Prolegnas) 2022, organisasi profesi kesehatan di seluruh daerah telah gencar melakukan penolakan supaya tidak masuk dalam Prolegnas 2023.
Bahkan unjuk rasa secara terpusat juga telah dilakukan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan di DPR RI. Berdasarkan hasil hearing dengan para legislator Senayan, kata Nataniel, ternyata aspirasi yang disampaikan oleh organisasi profesi kesehatan tidak ditindaklanjuti, sehingga terbitlah Prolegnas 2023 yang mana RUU Kesehatan masuk di dalamnya.
"Sebenarnya ada 12 poin penolakan kami atas RUU Omnibus Law di bidang kesehatan. Diantaranya karena proses pembuatannya tidak transparan, lalu mengebiri fungsi organisasi profesi untuk mengawasi anggotanya, kecenderungan kapitalisasi di dunia kesehatan, serta berpengaruh pada bidang pendidikan kedokteran. Makanya dengan tegas kami minta pembahasan RUU ini dihentikan, atau kalau mau dilanjutkan isinya dibuat transparan," papar Nataniel.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengaku siap mendukung aspirasi yang disampaikan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan ini. Menurutnya apa yang disampaikan oleh organisasi profesi kesehatan ini sangat mendasar dan dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.
"Selain permasalahan STR, mereka juga khawatir RUU ini membuat bidang kesehatan menjadi sangat kapitalis karena dunia kesehatan sudah masuk ranah komersialisasi. Padahal jika merujuk undang-undang, bidang kesehatan dan pendidikan tidak masuk dalam ranah komersialisasi dan kapitalisasi," tekannya.
Lebih lanjut, Politisi PPP ini akan membuat surat dukungan terhadap aspirasi organisasi profesi kesehatan di Kaltim dalam hal penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan untuk disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
"Jadi kami buatkan surat dukungan politiknya, lalu kami sampaikan kepada pemerintah pusat bahwa DPRD Kaltim mendukung sikap organisasi profesi kesehatan di Kaltim yang mengkritisi persoalan krusial dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," pungkasnya.
Foto: Pimpinan beragam organisasi profesi kesehatan yang ada di Kaltim mengabadikan momen bersama usai menyampaikan aspirasi menolak RUU Kesehatan Omnibus Law kepada DPRD Kaltim. (KPFM/Fajar)