Lifestyle
Sekolah Di Samarinda Dilarang Jual Buku
School Life
968kpfm, Samarinda - Tahun ajaran baru di Kota Tepian telah dimulai. Praktis anak-anak yang bersekolah mulai dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA sudah memulah kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.
Dalam menyambut tahun ajaran baru, biasanya guru di sekolah meminta siswa-siswinya untuk menyediakan buku paket sebagai bahan materi pengajaran. Namun terkadang momen seperti itu dimanfaatkan sekolah untuk melaksanakan jual beli buku paket di sekolah.
Padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah melarang praktik jual beli buku di sekolah. Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menekankan bahwa pihaknya sudah memberi pernyataan baik melalui video pendek maupun surat edaran bahwa sekolah tidak boleh melaksanakan aktivitas jual beli, baik untuk buku wajib maupun buku penunjang.
"Jadi untuk buku wajib itu disediakan oleh pemerintah melalui dana BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional). Itu by name by address, seharusnya semua murid dapat. Tapi ada beberapa sekolah yang tidak bisa, makanya kami berlakukan mekanisme pinjam pakai. Tapi kalau ada yang mau membeli sendiri diluar itu tidak masalah," ucap Asli.
Selain buku wajib, kata Asli, anak-anak biasanya juga ditunjang dengan buku referensi lain sebagai bahan materi ajar. Disdikbud Samarinda tentu tidak bisa melarang jika orang tua murid ingin membeli buku referensi ini diluar. Akan tetapi, Asli saat ini menjaga agar sekolah tidak melaksanakan praktik jual beli buku.
"Disekolah tidak boleh melaksanakan jual beli buku wajib. Tapi sekali lagi, yang buku tidak wajib tadi kalau anak-anak mau beli diluar kan tidak mungkin kita melarang. Tapi baik itu buku referensi ataupun wajib, sekolah itu tidak dibolehkan melakukan perdagangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Asli menyampaikan, apabila orang tua murid menemukan adanya praktik jual beli buku wajib di sekolah yang memaksa mereka untuk membeli, mereka dapat menghubungi layanan hotline atau pengaduan Disdikbud Samarinda melalui mesin pencarian internet.
"Bagi orang tua murid yang tidak mampu dan anak mereka menginginkan buku wajib, saya himbau mereka bisa berkomunikasi dengan paguyuban, komite sekolah, kelurahan melalui pro Bebaya, atau bisa langsung ke Disdikbud. Kami siap mencarikan jalan keluar selama mereka masuk ke dalam golongan yang kurang mampu seperti fakir miskin dan kaum dhuafa," pungkasnya.
Foto: Aktivitas belajar siswa di dalam kelas. (Ilustrasi/Ist)
Penulis: Fajar
Editor: Maul