News
Mulai Januari 2020, UMK Samarinda Jadi Rp 3,1 Juta
Samarinda
Foto: Ilustrasi
KPFM Samarinda - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda dipastikan bertambah menjadi Rp 3,1 juta. Jumlah tersebut naik sebanyak 8,5 persen dari UMK Tahun 2019, sebesar Rp 2,8 juta.
Kabar menggembirakan bagi publik Kota Tepian ini disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Lujah Irang. Dikonfirmasi lewat telepon seluler, dia mengatakan, penambahan UMK direalisasikan pada Januari 2020.
Jumlah tersebut, tambah Lujah, bisa saja lebih tinggi, tergantung masing-masing perusahaan. "Tergantung perusahaannya," kata Lujah, Kamis (28/11/2019).
Namun, dia menegaskan, perusahaan tak boleh menggaji pegawai di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Lujah menerangkan, semua klasifikasi pendidikan, baik SMA/Sederajat hingga sarjana, berhak menerima kenaikan UMK ini.
"Baik SMA atau Sarjana, sama," imbuhnya.
Apabila ada perusahaan yang belum menerapkan UMK terbaru, pegawai bisa mengadukan. Menurut Lujah, perusahaan tersebut melanggar regulasi upah yang telah disahkan. Dia mengaku sudah melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Samarinda, terkait UMK 2020.
"Tidak sesuai UMK, bisa dilaporkan. Termasuk pelanggaran," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltim telah menetapkan UMK teranyar, yang termaktub dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim, ditetapkan UMP Kaltim tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Naik 200 ribu rupiah dari tahun sebelumnya.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda
Penulis: Maul
Editor : Agung