News
3 Pelaku Pembunuhan Di Eks Lokalisasi Loa Hui Peragakan 15 Adegan
Polhukam
Foto: Tersangka pembunuhan di Loa Hui, Markus Uba Ama alias Iksan alias Datu (kiri). Dokumentasi: KPFM Samarinda.
KPFM SAMARINDA - Setelah berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan di eks lokalisasi Loa Hui, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda serta Polsek Samarinda Seberang melakukan rekonstruksi kejadian yang merenggut nyawa Kamaruddin (34).
Diwartakan sebelumnya, insiden berdarah ini terjadi di eks lokalisai Loa Hui pada Selasa (10/3/2020) lalu. Korban, bersama kawannya, Kaharuddin Daeng Liwang (41) terlibat cekcok dengan ketiga tersangka. Kuat dugaan, mereka ribut dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tercatat, ada sekitar 15 adegan yang diperagakan tiga tersangka, yakni Adi Sutrisno alias Adi (33), Masruni alias Roni (40) dan Markus Uba Ama alias Iksan alias Datu (30). Rekonstruksi ini diperagakan berdasarkan keterangan saksi dan ketiga pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menerangkan, seluruh adegan mulai dari keributan di wisma karaoke hingga terjadi pembunuhan, tergambar jelas.
"Ada 15 adegan yang diperagakan. Ini untuk memastikan kebenaran dari apa yang tertuang di dalam berita acara. Kami juga dibantu dua saksi yang melihat jelas kejadian tersebut," kata Suko.
Dari gelaran rekonstruksi, terpampang bahwa pelaku utama yakni Datu, melakukan tindakan penganiayaan terhadap Kaharuddin terlebih dahulu. Sementara dua rekannya melakukan hal yang sama terhadap Kamaruddin.
Setelah puas menganiaya Kaharuddin, Datu segera beralih mendatangi rekannya dan menghunus senjata tajam ke arah Kamaruddin. Akibatnya, korban langsung tewas di lokasi kejadian dan ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Suko menjelaskan, setelah beberapa hari buron, akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di dua tempat terpisah, yakni di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketiganya sendiri memiliki peran yang sama, hanya saja yang paling ekstrim adalah Datu.
"Saudara Datu adalah pelaku utama, di mana dia berperan sebagai eksekutor. Sementara dua orang lainnya melakukan tindakan penganiayaan. Namun untuk penerapan pasal semuanya kami tetapkan sama," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: Fajar
Editor: Maul