News
Dikejar Polisi, Kurir Narkoba Buang Sabu Ke Jalan, Lalu Ditangkap
Kota Tepian
Foto: Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Samarinda Kota. (KPFM/Fajar)
968kpfm, Samarinda - Upaya dua pria untuk kembali terlibat dalam bisnis peredaran narkoba berakhir di tangan polisi. YL (36) dan F (44), yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus serupa, diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota di Jalan Biola, Sungai Pinang Luar, Jumat (2/5)sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedy Lantang menuturkan, penindakan ini bermula dari informasi dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim kepolisian yang melakukan pengintaian mencurigai dua pengendara motor yang terlihat gelisah. Begitu hendak dihampiri, keduanya mencoba kabur.
Salah satu dari mereka sempat membuang sebuah bungkusan saat berupaya melarikan diri. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Petugas berhasil mengamankan keduanya beberapa meter dari lokasi awal.
“Setelah diamankan, mereka diminta menunjukkan barang yang dibuang. Saat ditemukan, isinya ternyata satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus kopi,” ungkap Dedy, Kamis (8/5).
Barang bukti tersebut diketahui memiliki berat 25,21 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria itu mengakui sabu tersebut rencananya akan diantar ke seseorang di daerah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hasil tes urine pun menguatkan dugaan keterlibatan keduanya. Polisi menyatakan YL dan F positif mengonsumsi narkoba.
“Keduanya bertugas sebagai pengambil dan pengantar barang, sesuai perintah pihak lain,” tambah Dedy.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul