News
KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Izin Tambang Di Samarinda
Kota Tepian
Foto: Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Samarinda. (Dok)
968kpfm, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Samarinda. Senin malam, 30 September 2024, lembaga antirasuah itu memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, Jalan M.T. Haryono, Samarinda.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, melalui pesan WhatsApp.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada periode 2008 hingga 2018, saat Awang Faroek menjabat sebagai gubernur.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 September, kediaman Awang di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, digeledah oleh tim KPK.
Sejumlah dokumen yang terkait dengan perizinan tambang di Kaltim disita, menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Tujuh saksi yang diperiksa KPK merupakan mantan pejabat dan tokoh penting di era kepemimpinan Awang Faroek. Mereka dimintai keterangan terkait prosedur perizinan tambang di Kalimantan Timur. Berikut daftar pihak yang diperiksa:
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014.
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Pemprov Kaltim.
3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.
4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, 2018).
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tahun 2011–2018.
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian Pemprov Kaltim periode 2011–2016.
7. SA Ardian, Konsultan Pertambangan PT Dinar Energi Utama.
Hingga saat ini, KPK masih enggan membeberkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami masih dalam tahap pendalaman penyidikan," ujar Tessa.
Penggeledahan Empat Lokasi
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan KPK di empat lokasi berbeda, termasuk rumah Awang Faroek, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, dan satu kediaman mantan pejabat di Kutai Kartanegara.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan izin tambang, namun rincian barang sitaan belum diungkap ke publik.
Aktivitas di BPKP Berjalan Normal
Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, membenarkan adanya peminjaman ruangan untuk pemeriksaan saksi oleh KPK.
"Mereka meminjam ruangan sejak Jumat lalu. Hari ini dimulai pukul 10.00 WITA, tapi soal batas waktu pemeriksaan saya tidak bisa memastikan. Yang penting kami siap membantu," ujar Sujardi kepada awak media.
Meski KPK melakukan pemeriksaan intensif, Sujardi memastikan aktivitas pegawai BPKP berjalan seperti biasa tanpa gangguan.
Kasus dugaan korupsi IUP ini terus bergulir, dan KPK masih menelusuri berbagai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses perizinan tambang yang diduga melanggar aturan.
Penulis: Maul