News
Pengeroyokan Berujung Maut Di Samarinda Seberang, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Kota Tepian
Foto: Konferensi pers Polresta Samarinda terkait kasus pengeroyokan yang berujung maut di Samarinda Seberang. (KPFM/Fajar)
968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung maut terhadap pelaku penganiayaan dengan tombak berinisial RM di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, yang terjadi pada Kamis (17/10) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan kedelapan tersangka ini dilakukan setelah kami menerima laporan secara resmi dari keluarga RM pada Minggu (20/10). Setelah itu, pihaknya mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, visum, serta mengumpulkan bukti-bukti video yang tersebar.
"Kemudian dari hasil penyelidikan, ada tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yakni pelaku penganiayaan," ucap Ary, Jumat (25/10).
Sebanyak 8 tersangka pun segera diamankan dengan inisial ST, ID, AG, IS, HM, AR, SR, dan RA. Mereka semua terbukti melakukan tindakan pengeroyokan berdasarkan rekaman video yang ada. Mereka ini rata-rata adalah warga sekitar dan juga keluarga dari korban penganiayaan.
"Alasannya dilakukan pengeroyokan karena emosi sesaat kepada pelaku setelah melihat peristiwa sebelumnya. Mereka ini ada yang memukul dan melempar. Beberapa barang bukti seperti batu, balok, serta bambu turut kami amankan sebagai barang bukti," terangnya.
Ary menjelaskan, 8 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atas peristiwa ini, Ary juga menghimbau kepada masyarakat bahwa segala tindakan yang melanggar tentunya ada konsekuensi hukum.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua bahwa sebelum melakukan perbuatan harus dipikirkan baik-baik. Jangan sampai kita melakukan perbuatan melawan hukum dengan main hakim sendiri karena perbuatan ini pasti akan ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul