Lifestyle
Polisi Gerebek Rumah Produksi Body Lotion Ilegal Di Bengkuring
Wanita
968kpfm, Samarinda - Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda membongkar peredaran produk kosmetik berupa body lotion tanpa izin edar di Kota Tepian.
Dari penindakan ini, seorang wanita berinisial DM (28) dibekuk oleh aparat kepolisian di kediamannya Jalan Bengkuring, Gang Durian 2, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Jumat (20/5).
Di tempat itu pula DM meracik body lotion, yakni HB Racik Inces untuk dijual di pasaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, di kediaman perempuan 28 tahun itu pihaknya menemukan 72 cup body lotion kapasitas 200 gram, 8 cup body lotion kapasitas 500 gram, 10 cup body lotion ukuran 200 gram yang siap dikirim, serta sebuah ember warna hitam berisi campuran adonan body lotion berbagai merk tersohor.
"Dia (pelaku) sudah membuat produk body lotion ini sejak November 2021. Pengalaman dia bekerja di salah satu produk kecantikan membuat dia berinisiatif mengolah body lotion sendiri. Karena dirasa cocok, maka dia memasarkannya ke publik," kata Ary saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5).
Perwira melati tiga ini menjelaskan, hanya dengan modal tiga buah body lotion berbagai merk serta bibit pemutih, perempuan ini meramu adonan tersebut tanpa tahu takaran yang tepat.
Tentu saja hal ini dapat membahayakan konsumen karena dapat menyebabkan gangguan pada kulit dan efek samping lainnya.
"Hal ini juga terungkap karena ada informasi dari salah satu konsumen yang mengalami iritasi kulit. Atas dasar itu, makanya kami mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar peredaran body lotion tanpa izin edar ini," ungkap Ary.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, imbuh Ary, dalam satu bulannya DM mampu mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta. Penghasilan ini masih belum semuanya terhitung mengingat pelaku memiliki reseller di Samarinda, Sanga-sanga, Tenggarong, Bontang, Balikpapan, hingga merambah pasar di Sulawesi dan Jawa.
"Kami masih mendalami apakah ada agen atau distributor yang memasok bahan pembuat body lotion tanpa izin edar kepada tersangka," tegasnya.
Atas tindakannya ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) dan (2) Paragraf 11 Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
"Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) dan (g) dan atau (j) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," pungkasnya.